Tanggal 12 Juli setiap tahun diperingati sebagai Hari Koperasi yang merupakan pangkal lahirnya Gerakan Koperasi Indonesia dengan semangat dan cita-cita besar untuk berperan memajukan kemakmuran dan kesejahteraan warga bangsa dengan mengajak menjadi anggota koperasi, melalui Kongres Koperasi pada bulan Juli 1947.
Koperasi sendiri telah dirintis oleh Patih R. A. Wiria Atmadja di Purwokerto pada akhir abad ke-19, namun mulai menjadi pilihan alat perjuangan ekonomi masyarakat bersamaan dengan berkembangnya gerakan kebangsaan, sebagaimana tercatat pada 1928 sudah terdapat 22 buah koperasi (Wahyu Sukotjo, 1983).
Kita menyadari betapa sulitnya memulai kerja besar membangun kebersamaan ketika harus dimulai dari kondisi ‘kekurangan kemakmuran’ di mana pendapatan perkapita penduduk negeri ini ketika itu (1949) baru berada sekitar US$25 setahun (Muhammad Hatta, Pidato Radio Hari Koperasi 12 Juli 1951).
Dalam perjalanannya peran koperasi Indonesia selain bertumpu kepada prakarsa dan keswadayaan masyarakat, juga didorong oleh negara dengan memasukkannya ke dalam instrumen membangun sektor ekonomi, terutama produksi pertanian dan distribusi kebutuhan masyarakat, peningkatan kesejahteraan pegawai dan kemudian meluas kepada mendorong perusahaan sedang dan besar untuk mengembangkan koperasi bagi karyawan.
Kini koperasi Indonesia masih sering dibebani dengan predikat ketergantungan terhadap uluran tangan pemerintah.
Meskipun kalau dilakukan pendataan secara cermat, sejak dahulu hanya kurang dari sepertiga jumlah koperasi yang ada, pernah mendapat uluran tangan dari pemerintah atau menjadi bagian dari program pemerintah. Berarti demikian besar hasrat berkoperasi di tengah keterbatasan ekonomi mereka.
Adalah bijak untuk melihat potret partisipasi masyarakat dalam berkoperasi dengan peran nyata dalam kehidupan perekonomian mereka. Dilihat dari proses pengenalannya sejak awal kemerdekaan memang terasa hasrat masyarakat untuk berkoperasi tumbuh secara perlahan tetapi semakin kuat.
Meskipun jumlah koperasi yang baru berdiri terus bertambah, keikutsertaan masyarakat dalam keanggotaan koperasi masih tergolong rendah.
Hingga akhir 1970-an kurang dari 10% anggota koperasi dibandingkan dengan jumlah penduduk. Secara perlahan terus meningkat hingga bergerak antara 12% dan 15% pada akhir-akhir ini. Bahkan secara regional banyak provinsi yang berhasil menggerakkan gairah berkoperasi hingga keanggotaannya mencapai seperlima jumlah penduduknya. Namun masih jauh dibandingkan dengan keikutsertaan masyarakat di negara maju.
Gambaran di muka cukup penting untuk kita cermati karena di banyak negara menunjukkan bahwa kehadiran koperasi dalam suatu perekonomian ditentukan oleh partisipasi masyarakat berkoperasi. Negara-negara di Eropa Barat secara umum dapat dikatakan hampir setiap dua orang penduduk, seorang di antaranya adalah anggota koperasi.
Bahkan salah satu daerah di Italia membuat kita kagum karena dari setiap tiga penduduk, dua di antaranya anggota koperasi, sehingga nilai penjualan koperasinya mencapai hampir empat persepuluh produk domestik bruto (PDB) regionalnya.
Partisipasi dan peran dalam perekonomian ternyata seiring dan harus menjadi perhatian semua pihak. Hubungan antara keanggotaan masyarakat dalam koperasi dan peran ekonominya adalah terbukti dalam praktek, benar di Barat dan berlaku pula di Indonesia.
Mengapa koperasi Indonesia kurang berarti peran ekonominya, karena hanya kurang dari seperlima penduduk Indonesia yang menjadi anggota koperasi.
Peran Koperasi Indonesia
Peran koperasi Indonesia sudah berada pada berbagai sektor ekonomi, namun dominasi kekuatan bisnis koperasi masih terkelompok pada kegiatan simpan pinjam. Partisipasi masyarakat dalam keanggotaan koperasi bergerak antara 10% dan 15% penduduk, baik dilihat antar waktu maupun antar daerah.
Kontribusi Minim
Alhasil, peran ekonomi secara nyata yang diukur dari rasio omzet (volume usaha) koperasi terhadap PDB baru berada pada kisaran 2,5%. Beberapa daerah seperti Bali, Kalimantan Barat dan Bengkulu yang memiliki rasio keanggotaan koperasi penduduk hingga seperlima penduduk, tetap saja peran ekonominya (omzet koperasi) masih di bawah 10% PDRB setempat.
Hal ini secara umum juga terkendala oleh rendahnya tingkat pendapatan masyarakat yang menyebabkan kemampuan partisipasi penduduk dalam koperasi sesuai jati diri dan prinsip koperasi rendah. Mereka ingin berkoperasi karena mereka melihat koperasi berperan dan bermanfaat, tetapi dengan harapan akan dikecualikan dari keharusan partisipasi modal bagi koperasinya.
Tarik ulur ini menjadikan posisi koperasi-koperasi di negara berkembang pada umumnya sangat rentan dan mudah goyah, kecuali negara-negara yang telah melewati tingkat pendapatan perkapita tertentu mendekati atau di atas US$10.000 seperti Malaysia, Singapura dan sudah barang tentu negara yang lebih dulu maju seperti Jepang dan negara-negara Eropa.
Koperasi besar lahir karena kemampuan ekonomi anggota yang memadai disertai basis keanggotaan yang luas. Koperasi menjadi alat memajukan tingkat kesejahteraan dan kemakmuran, tetapi koperasi juga akan cepat tumbuh jika kemajuan ekonomi anggotanya terus meningkat.
Selain itu faktor penghalang peran koperasi yang wajar dan ideal adalah lemahnya kerja sama antar koperasi, sebagaimana ditunjukkan oleh rendahnya persentase koperasi primer yang bergabung dalam koperasi sekunder secara kuat sebagai salah satu prinsip koperasi.
Koperasi besar di Indonesia cenderung membangun grup bisnis dalam lingkarannya meskipun dalam kedudukannya sebagai koperasi primer. Padahal seharusnya mementingkan membangun sistem bisnis koperasi melalui kerjasama antar koperasi.
Kajian tentang keberadaan koperasi Indonesia menemukan bahwa partsipasi masyarakat dalam berkoperasi cenderung menunggu melihat koperasi berjalan untuk ikut serta. Sementara secara bisnis kegiatan koperasi cenderung bekerja seperti layaknya bisnis lain yang sama dan tidak mampu memanfaatkan potensi anggota sebagai kunci keberhasilan bisnisnya.
Secara makro koperasi diperlukan sebagai lembaga bagi kebutuhan agregasi ekonomi kecil dalam proses pengumpulan maupun distribusi. Koperasi di Indonesia masih akan tetap mempunyai posisi unik dalam tarikan kepentingan negara, korporasi dan kelompok tanpa kecuali, hingga kemampuan masyarakat kita mampu berpartisipasi sesuai prinsip koperasi sudah mereka miliki karena kemampuan individu ekonomi para anggota.
Kita perlu bersabar menungggu masa itu, karena dukungan dari luar hanyalah faktor pendorong yang kalau tidak berhati-hati akan melumpuhkan sendi kemandirian koperasi.
Koperasi Indonesia masih harus berjuang untuk memperluas basis keikutsertaan masyarakat hingga sepertiga atau separuh penduduk Indonesia agar kehadirannya dalam perekonomian menjadi kokoh, sebagaimana ditunjukkan oleh kemajuan koperasi di negara maju.
Dirgahayu koperasi Indonesia
sumber : bisnis.com